“Ya menjelaskan kalau klien kami sempat menjalani isolasi mandiri,” jelas Sandy Arifin.
Sebagaimana diberitakan, Gisel sebelumnya sempat tidak hadir wajib lapor. Ibu satu anak menjalani isolasi mandiri karena sempat kontak dengan pengidap Covid-19.
Gisel dikenakan wajib lapor usai jadi tersangka kasus video porno 19 detik. Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel merupakan konsekuensi dari keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahannya.
(aln)