Gara-Gara Ganja, Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 19:16 WIB
Tio Pakusadewo (Foto: Adiyoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis untuk Tio Pakusadewo atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (19/1/2021). Berbeda dengan kasus terdahulu, Tio kini harus mendekam di penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama 1 tahun,” ujar hakim dalam sidang.

Baca Juga:

Tio Pakusadewo Minta Rehabilitasi Narkoba Lagi

Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba


Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Tio Pakusadewo tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Ditambah lagi, sang aktor sudah pernah terjerat hukum dalam perkara serupa.

Hakim dalam putusannya juga menolak permohonan rehabilitasi Tio Pakusadewo. Mengingat barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari Tio pada April 2020 lebih dari 5 gram.

Namun di sisi lain, sikap sopan Tio Pakusadewo juga jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Tio juga sudah menyesali perbuatannya sehingga hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo pernah tersandung tindak penyalahgunaan narkoba pada 2017. Namun ketika itu, dia hanya dijatuhi hukuman 9 bulan rehabilitasi.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya