JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis untuk Tio Pakusadewo atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (19/1/2021). Berbeda dengan kasus terdahulu, Tio kini harus mendekam di penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama 1 tahun,” ujar hakim dalam sidang.
Baca Juga:
Tio Pakusadewo Minta Rehabilitasi Narkoba Lagi
Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba