JAKARTA - Pada 15 Agustus 2018, Dipo Latief membuat laporan polisi atas mantan istrinya, Nikita Mirzani. Dia menuding, ibu tiga anak tersebut melakukan penggelapan barang-barang miliknya, termasuk celana dalam.
Namun 2 tahun setelah laporan itu, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan kasus tersebut pada 31 Desember 2020. Pasalnya, pihak kepolisian menilai tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Mengetahui bahwa kasus yang menimpa dirinya tak bisa dilanjutkan, Nikita Mirzani mengaku bersyukur. Terlebih, dirinya membuktikan bahwa keadilan terkait persoalan hukum tak lagi pandang bulu.
"Alhamdulillah, kasus penggelapan itu sudah SP3. Keadilan milik semua warga negara, tidak terpaku lo anak siapa atau latar belakang lo,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2021.
Sang aktris menambahkan, “Sekarang, saya bisa merasakan keadilan yang saya inginkan selama ini.”
Baca juga: Pamer Pose Mesra dengan Dimas Beck, Nikita Mirzani: I Love You
Sebelum kasus itu dihentikan, aktris 34 tahun tersebut mengaku, dirinya sempat dihubungi perwakilan sang mantan suami yang ingin menyambangi apartemennya untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut.
Namun setelah ditunggu-tunggu, pihak Dipo Latief rupanya urung menyambangi kediamannya. “Mungkin mereka takut datang ke apartemen tapi tak menemukan apa-apa. Padahal, kalau datang kan ada bukti CCTV.”*
Baca juga: Felicya Angelista Pamer Foto USG, Audi Marissa: Gue Kaget
(SIS)