"Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai 31 Desember 2020 penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP terjadi pada tanggal 15 Agustus 2018 di Apartemen Kemang Village," bunyi surat yang diunggah Nikita Mirzani ke akun Instagramnya.
"Atas nama pelapor Sdr. Asfa Davy Bya, yang diduga dilakukan oleh sdr. Nikita Mirzani tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti," lanjutnya.
Bahagia dengan hal tersebut, Nikita Mirzani diketahui sempat berpose di halaman Polres Jakarta Selatan bersama sang sahabat, Fitri Salhuteru. Sambil memegang surat pemberitahuan penghentian penyidikan, ia tampak tersenyum bahagia di hadapan kamera.