Yusri melanjutkan kedua tersangka kasus video syur akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terkait penahanan sang aktris dan MYD, pihak kepolisian belum dapat memastikan secara pasti.
Sebelumnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember silam. Menurut polisi mantan istri Gading Marten itu mengaku pemeran wanita dalam video syur itu merupakan dirinya, begitu juga dengan MYD.
Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto, dan Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Berdasarkan hal tersebut mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(aln)