Senin Gisel Diperiksa Polisi, Ini Fakta-fakta Video Syur yang Menjadikannya Tersangka

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Minggu 03 Januari 2021 12:10 WIB
Gisel (Foto: Instagram/@gisel_la)
Share :

JAKARTA - Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang menimpa dirinya. Meski berstatus tersangka, masih belum diketahui pasti terkait penahanan mantan istri Gading Marten itu.

Polisi kabarnya akan melakukan pemanggilan kepada Gisel pada Senin, 4 Januari 2021. Untuk kembali mengingat kasus yang menimpa ibu satu anak tersebut, berikut beberapa fakta video syur yang menjadikan Gisel tersangka:

Baca Juga:

- Terseret Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu de Fretes: Mohon Doa & Maaf

- Gisel Bicara Cinta dan Nafsu, Netizen: Sok Kalem, Sok Polos

1. Direkam di Medan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel telah mengaku sebagai pemeran wanita dalam video syur 19 detik yang tersebar pada 7 November 2020. Dia merekam sendiri adegan tersebut untuk koleksi pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di Kota Medan,” kata Yusri, pada Selasa (29/12/2020).

2. Pemeran Pria

Selain Gisel, pihak kepolisian juga telah menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka. Belakangan, pria tersebut dikenal sebagai Michael Yukinobu de Fretes.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya