Yukinobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui perbuatan mereka di video syur yang beredar sejak 7 November 2020. Aksi tersebut direkam di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017, ketika Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(edh)