Yukinobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka usai mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang beredar di Twitter sejak 7 November 2020 itu. Aksi tersebut direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017, saat Gisel masih berstatus istri sah Gading Marten.
Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisella Anastasia dan Yukinobu terancam pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.*
Baca juga: Kembali Menikah, Kiki Fatmala Konfirmasi Isu Perpindahan Agama
(SIS)