JAKARTA - Polisi membeberkan alasan penyidik menetapkan Gisel sebagai tersangka.
“GA ini kan yang membuat, memproduksikan, dan yang melakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam video tersebut.
Baca Juga: Kliennya Jadi Tersangka Pornografi, Apa Kata Pengacara Gisel?
Selain Gisel, polisi juga menetapkan status tersangka pada Michael Yukinobu de Fretes atau MYD selaku pemeran pria dalam video mesum. Namun dia dikenakan pasal berbeda dari sang aktris.
“MYD kan sempat menyimpan video itu seminggu. Setelah itu baru dihapus. Makanya kita kenakan,” jelas Yusri.
Video syur Gisel terbongkar setelah beredar tayangan asusila berdurasi 19 detik di media sosial.
(edh)