Pada pengujung unggahannya, Mbah Mijan mengungkapkan, “Semoga kita bisa belajar dari kasus ini. Uwu-uwu sih monggo saja, tapi jangan direkam!!!”
Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kasus video asusila bersama Michael Yukinobu de Fretes. Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.*
Baca juga: Unggahan Perdana MYD setelah Jadi Tersangka Bersama Gisel
(SIS)