Kemungkinan Gisel Dipidana karena Video Syur Pribadi, Ini Kata Roy Suryo

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 13:12 WIB
Gisella Anastasia (Foto: Instagram Gisel)
Share :

Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

 

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya