Buntut keberadaan laporan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka sebagai penyebar video. Hingga Gisel akhirnya ikut terseret dalam jerat hukum usai hasil pemeriksaan polisi membuktikan keterlibatannya.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
(aln)