Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara pada 29 Desember 2020. Hasil forensik menunjukkan, sang aktris memang pemeran video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.*
Baca juga: 14 Peserta Melaju ke Babak Spektakuler Indonesian Idol
(SIS)