Pria 34 tahun tersebut juga diketahui sempat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Thomas 1 Medan. Dia juga merupakan lulusan dari Universitas Tarumanagara.
Gisel dan Michael resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Gisel dan Michael dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
(aln)