Akankah Gisel dan MYD Segera Ditahan Polisi?

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 15:49 WIB
Gisella Anastasia saat mendatangi Polda Metro Jaya (Foto: Sutikno/Sindonews)
Share :

JAKARTA - Gisel dan pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Ancaman tidak tanggung-tanggung, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, akankah Gisel dan MYD segera ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

 

Baca juga: Ini Sosok MYD, Pria yang Ada di Video Syur Gisel

“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” kata Yusri dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

MYD merupakan pria berusia 36 tahun asal Medan, Sumatera Utara. Dia dan Gisella Anastasia membuat video itu di sebuah hotel di Kota Medan, pada 2017.

"Secepatnya, akan kami lakukan pemanggilan terhadap GA dan MYD," ungkapnya lagi.

(kem)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya