Selain waktu perekaman, polisi juga mengungkap lokasi tempat Gisel mengabadikan aksi tersebut.
“Tempatnya di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.
Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
(aln)