Namun hingga saat ini, TA masih diperiksa penyidik Polda Jawa Barat. Sehingga yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Dalam perkara tersebut, polisi baru menetapkan status tersangka pada tiga mucikari. Mereka adalah RJ, AH dan MR.
“Ini jaringan besar. Kami telah melakukan patroli siber di media sosial,” tutur Kombes Erdi A. Chaniago.
(edh)