2. Vernita Syabilla
Artis VS ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 28 Juli 2020 malam atas kasus prostitusi online. VS ditangkap bersama dua orang yang diduga mucikari di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung.
Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi Polresta Bandar Lampung menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
3. ST dan SH
 
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret artis dan selebgram ST dan SH, yang semula disebut MA, bertarif Rp110 juta. Uang muka (DP) untuk layanan prostitusi tersebut sebanyak Rp60 juta pada 26 November.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari.
Sementara itu, polisi telah menetapkan 2 muncikari yaitu AR (26) dan CA (27) sebagai tersangka. Dua tersangka yakni sepasang muncikari itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider Pasal 296 KUHPidana junto Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(aln)