JAKARTA - Rumah produksi Falcon Pictures siap mengambil langkah tegas jika aktor Jefri Nichol tak mau membayar denda sebesar Rp4,2 miliar usai kalah gugatan wanprestasi di persidangan.
“Kami akan cari, memburu semua aset Jefri Nichol untuk membayar kewajibannya,” ujar kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Bahkan, pihak Falcon Pictures siap mengutus juru sita untuk mengambil alih harta Jefri Nichol guna memenuhi pembayaran denda. “Kita akan upayakan. Kita cari aset dia apaan saja,” tutur Debby.
Namun untuk saat ini, pihak Falcon Pictures masih menunggu langkah hukum dari Jefri Nichol dalam menyikapi putusan hakim.
“Kita tunggu putusannya sampai 14 hari. Kita lihat apakah pihak mereka melakukan banding apa tidak,” kata Debby Astuti.
Baca juga: Jefri Nichol Kecewa Putusan Hakim Bayar Denda Rp4,2 Miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan wanprestasi Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol. Oleh hakim, Jefri diminta membayar denda sebesar Rp4,2 miliar.
Jefri Nichol digugat wanprestasi oleh Falcon Pictures setelah sang aktor dianggap melanggar kontrak kerjasama untuk tampil dalam empat judul film yang disepakati pada 2018.*
Baca juga: Pesan Haru Ayah saat Kakak Alyssa Soebandono Putuskan Pindah Agama
(SIS)