DEPOK - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Catherine Wilson kini telah bergulir. Pada hari ini, Selasa (8/12/2020), Catherine Wilson diketahui menjalani sidang perdana secara virtual atas kasus kepemilikan narkoba pada 17 Juli 2020 lalu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa wanita 39 tahun itu dengan tiga buah Pasal. Yakni, Pasal 114 dan Pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga:
Didakwa sebagai Pengedar, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara
Ditahan di Rutan Cilodong, Ini Harapan Catherine Wilson
Sebagaimana diketahui, Pasal 114 adalah Pasal yang berisi tentang pengedaran narkoba. Didakwa sebagai pengedar narkoba, lantas apa tanggapan pihak Catherine Wilson?