“Pantas aku enggak pernah dapat bantuan apapun selama pandemi. Oh ditilep toh duitnya,” kata netizen di kolom komentar.
“Patah hatiku dengar berita ini. Masa sulit begini mereka masih potong fee 10 ribu per paket,” komentar netizen.
“Pejabat bersenang-senang di atas penderitaan rakyat,” tulis netizen lainnya.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
(aln)