JAKARTA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Ia ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada hari ini, Kamis (3/12/2020).
Usai penangkapan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyebut bahwa ada seseorang yang sengaja melaporkan tindakan Ustadz Maaher sebelum akhirnya pihak kepolisian menangkap pria asal Medan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ustadz Maaher terjadi lantaran pelapor merasa terhina.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan (Ustadz Maaher) di daerah Bogor," ujar Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
"(terkait) laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tambahnya.
Baca Juga:
- Menengok Kembali Perseteruan Ustadz Maaher dengan Nikita Mirzani sebelum Ditangkap