Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro itu ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah kamar hotel di Jakarta Utara, pada 22 November 2020. Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat isapnya.
Setelah menjalani tes urine, Millen Cyrus dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, JR yang diamankan bersama Millen dilepaskan karena negatif narkoba.*
Baca juga: Polisi Bantah Millen Cyrus Pakai Narkoba karena Dijebak
(SIS)