JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum bisa menahan Vanessa Angel. Mereka baru menerima berkas putusan Vanessa dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Jadi masih menyiapkan administrasi,” jelas Edwin selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2020).
Selain alasan administrasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga belum berkoordinasi dengan pihak rutan. Kata Edwin, koordinasi diperlukan untuk penerapan protokol kesehatan di rutan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: