“Ya doain saja mudah-mudahan hasil putusannya bisa mengurangi masa tahanannya Galih. Kalau pun misalnya putusannya cepat, ya Insya Allah Galih tahun depan keluar awal-awal tahun,” jelas Barbie Kumalasari.
Galih Ginanjar divonis 2,4 tahun penjara atas perkara ujaran ikan asin. Galih mendapat hukuman paling berat karena berstatus sebagai narasumber yang memicu munculnya konten ujaran ikan asin.
Sementara satu terdakwa ujaran ikan asin, Rey Utami sudah menyelesaikan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Rey bebas dari penjara sejak 8 November 2020.
(edh)