JAKARTA - Vanessa Angel memutuskan menerima vonis 3 bulan penjara atas penyalahgunaan psikotropika. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara.
“Info terakhir dia enggak banding,” ujar Arjana lewat sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:
- Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ayah: Keluarga Selalu Ada Untukmu
- Tissa Biani dan Dul Jaelani Pamer Kemesraan, Ustadz Derry Sulaiman Berikan Pesan