Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ayah: Keluarga Selalu Ada Untukmu

Lintang Tribuana, Jurnalis
Jum'at 06 November 2020 10:00 WIB
Vanessa Angel (Foto: Instagram Vanessa Angel)
Share :

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.

Selain vonis pidana, ia juga dikenakan denda Rp10 juta. Namun bila tidak membayar, denda untuknya ditambah satu bulan kurungan.

 

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya