“Mau gue omongin juga percuma. Itu enggak akan ngerubah keputusan. Enggak akan ngerubah apapun yang terjadi,” kata dia.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan memiliki sepenuhnya,” tutur Majelis Hakim dalam sidang.
(edh)