JAKARTA - Kasus sengketa tanah milik presenter Dik Doank dengan keluarga Madi Kenin belum menemukan titik terang. Sidang beragendakan mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 21 Oktober silam ternyata tak menemukan kesepakatan.
Penggugat meminta sebagian tanah dari Kandank Jurank Doank, area wisata, dan sekolah alam milik Dik Doank yang diklaim dibangun di atas tanah peninggalan Madi Kenin. Sementara, Dik Doank bersikeras mempertahankan tanah tersebut.
Dik Doank meminta pihak penggugat tak main-main dengan hukum. Ia mengancam menuntut balik penggugat demi kelangsungan hidup anak yatim yang menuntut ilmu di sekolah alam miliknya.
"Saya baru tahu dari para pengacara saya, orang yang dituntut bisa menuntut balik. Mudah-mudahan dengan persoalan hukum ini, kami bisa memperjuangkan anak yatim dengan menggugat balik,” kata sang musisi seperti dilansir dari Go Spot, Jumat (23/10/2020).
Dedy Djunaedi, pengacara Dik Doank menegaskan bahwa tanah yang disengketakan itu milik kliennya secara utuh. Hal itu dibuktikannya dengan memperlihatkan bukti kepemilikan sah.
Baca juga: Dik Doank Kena Tuntut Soal Kepemilikan Jurank Doank