JAKARTA - Vicky Prasetyo batal mendengarkan keterangan ahli IT dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020). Ahli IT yang sedianya hadir hari ini tidak menampakkan diri di persidangan.
Ketidakhadiran ahli IT dalam sidang membuat pihak Vicky Prasetyo meradang. Lewat kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah, Vicky merasa ahli IT tidak bertanggung jawab.
"Tolong hadir, Pak. Tanggung jawab terhadap apa yang sudah Anda tuliskan dalam BAP," ujarnya.
Baca Juga:
Demi Hadir Sidang, Vicky Prasetyo Rela Tinggalkan Syuting
Sah, Mantan Kekasih Vicky Prasetyo Resmi Menikah
Apalagi menurut keterangan Ramdan, pengadilan tidak hanya sekali memanggil yang bersangkutan.
"Sudah dipanggil tiga kali berturut-turut," kata dia.
Ditambah lagi, keterangan ahli IT dalam BAP membuat Vicky Prasetyo jadi tersangka dan masuk penjara. Kondisi itu lah yang kemudian membuat Vicky menuntut tanggung jawab sang ahli IT.
"Jadi ada tanggung jawab moral sebagai akademisi," tutup Ramdan Alamsyah.
Selain ahli IT, JPU turut memanggil baby sitter Angel Lelga. Namun yang bersangkutan juga tidak hadir sehingga JPU akhirnya membacakan keterangan yang dia sampaikan dalam BAP.
(aln)