JAKARTA - Polisi menjabarkan bentuk penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan Renald Ramadhan.
"Pelaku menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/10/2020).
Yusri menerangkan, pelaku yang dia sebut dengan inisial R ini ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sawangan, Depok pada 15 Oktober 2020. Dari penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti sabu dari R.
"Totalnya sekitar 0,4 gram," terangnya.
Baca Juga: