Dapat Hukuman Ringan, Doa Lucinta Luna Terkabul

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 19:31 WIB
Lucinta Luna (Foto: Okezone)
Share :


Sementara oleh JPU, Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara. Aksi Lucinta menyalahgunakan narkoba dan psikotropika dinilai memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU Psikotropika.

Diceritakan Abash, Lucinta sempat khawatir bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama. Pemilik nama Ayluna Putri kini bisa sedikit bernapas lega karena vonis hakim tidak seberat tuntutan jaksa.

“Sudah enggak mikirin 3 tahun lagi,” tutur Abash.

Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya