JAKARTA - Pedangdut Lucinta Luna tak kuasa menahan air mata usai hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (30/9/2020).
Air mata membanjiri wajah sang pedangdut saat hakim membacakan ulang putusannya. Meski menangis, namun dia tak mengajukan keberatan atas putusan yang diberikan Majelis Hakim.
“Saya terima, Yang Mulia,” ujar Lucinta Luna yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Lucinta Luna juga sempat mengatupkan tangan, tanda terima kasih atas vonis tersebut. Pelantun Jom Jom Manjalita itu dinyatakan bersalah atas tindak penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Menurut hakim, perbuatan sang pedangdut tidak mengikuti program pemerint ah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Februari 2020. Dari lokasi penangkapan, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.*
Baca juga: