JAKARTA - Sidang kasus narkoba yang membelit aktor Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 23 September 2020. Materi sidang berisi pembacaan tuntutan untuk sang aktor.
Dalam persidangan itu, Dony M. Sany, Jaksa Penuntut Umum menuntut sang aktor 9 bulan penjara atas penyalahgunaan ganja. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I,” ujarnya.
Sebagai public figure, Dwi Sasono tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Karena kesalahan itulah maka dia harus diganjar hukuman pidana.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya lagi.
Baca juga: Selain Kasus Narkoba, Dwi Sasono Juga Hadapi Gugatan Perdata