JAKARTA - Vanessa Angel mengklaim penggunaan pil Xanax yang diperkarakan sudah sesuai anjuran dokter. Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara usai sidang.
“Jumlah dosis di resep dengan rekam medis kami sesuai,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
Namun kata Arjana, rekam medis Vanessa Angel tidak dijadikan alat bukti. “Yang dijadikan barang bukti hanya obat,” kata dia lagi.
Oleh karenanya, Arjana berharap saksi dokter rumah sakit tempat Vanessa berobat bisa hadir di sidang mendatang. Arjana masih yakin kliennya tidak bersalah dalam penggunaan pil Xanax.
Baca Juga: