JAKARTA - Mantan pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik tak memenuhi panggilan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus psikotropika sang aktris FTV. Kondisi Jakarta yang sedang menerapkan PSBB jadi alasan absennya Abdul.
“Beliau di Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
Kata JPU, Abdul Malik menawarkan opsi agar diperbolehkan bersaksi secara virtual. Namun hal itu ditolak Majelis Hakim, karena tidak sesuai ketentuan pelaksanaan sidang selama pandemi Covid-19.
“Kalau saksi tidak bisa (secara virtual),” kata hakim.
Selain Abdul Malik, JPU juga menghadirkan saksi dokter rumah sakit tempat Vanessa Angel berobat. Namun yang bersangkutan juga berhalangan hadir karena faktor pandemi Covid-19.
“Beliau usianya sudah lanjut,” tutur JPU.
Baca juga:
Biar Bisa Makan, Suami Vanessa Angel Jual Sepeda dan Jam Tangan
Gagal Menikah dengan Didi Soekarno, Alasan Vanessa Angel Konsumsi Xanax
Majelis Hakim pun memutuskan menunda sidang Vanessa Angel hingga pekan depan. Mereka memberi kesempatan bagi JPU untuk mengupayakan kehadiran saksi.
Vanessa Angel tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax pada Maret 2020. Atas perbuatannya, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Psikotropika karena dianggap menguasai obat tanpa resep dokter.
(qlh)