JAKARTA - Irwansyah siap mematuhi proses hukum, bila praperadilan Medina Zein dikabulkan. Hal itu diutarakan kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin lewat sambungan telefon, 19 September 2020.
“Kalau kita enggak ada masalah,” ujarnya.
Zakir kembali menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hal lumrah. Irwansyah berjanji bakal mematuhi hasil permohonan praperadilan Medina.
“Praperadilan itu merupakan hak dari setiap warga negara, siapapun dia. Tanpa terkecuali Medina. Apapun yang jadi keputusan praperadilan itu juga merupakan keputusan umum yang memang harus diterima setiap warga negara,” lanjutnya.
Namun untuk saat ini, Zakir dan Irwansyah masih berpegang pada penetapan SP3 dari penyidik Polrestabes Bandung atas laporan Medina Zein.
Baca juga:
Irwansyah Persilakan Medina Zein Ajukan Praperadilan
“Kami enggak mau berandai-andai. Lihat saja keputusannya seperti apa,” pungkas Zakir.
Medina Zein melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada 2019. Ketika itu, Medina menuding Irwansyah menggelapkan modal bisnis kue kekininan yang mereka jalankan bersama.
(qlh)