JAKARTA - Pihak Irwansyah menanggapi langkah Medina Zein mengajukan praperadilan atas penetapan SP3, kasus penggelapan yang dia laporkan. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, Irwansyah menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
“Memang itu hak dari setiap orang yang berupaya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Zakir lewat sambungan telefon, 19 September 2020.
Zakir mengatakan, kliennya bahkan mempersilakan Medina melakukan upaya hukum bila kurang berkenan dengan penetapan SP3.
“Enggak ada masalah, karena memang itu diatur dalam KUHAL ya. Praperadilan bisa dilakukan terkait dengan beberapa hal, salah satunya adalah SP3,” jelas dia.
Sebagai pihak lawan, Zakir dan Irwansyah tinggal memantau jalannya proses praperadilan yang diajukan Medina Zein.
Baca juga:
Tuntut Medina Zein, Irwansyah Belum Terpikir Berdamai
Irwansyah Laporkan Balik, Pihak Medina Zein: Enggak Usah Terlalu Pede
“Yang pasti kami akan melakukan langkah yang sifatnya mengawasi jalannya persidangan itu,” pungkas Zakir.
Medina Zein melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada 2019. Ketika itu, Medina menuding Irwansyah menggelapkan modal bisnis kue kekininan yang mereka jalankan bersama. Namun oleh Polrestabes Bandung, laporan Medina Zein di SP3 karena dianggap tidak cukup bukti.
(qlh)