JAKARTA - Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, kini presenter Vicky Prasetyo bisa menghirup udara bebas. Dia diketahui meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 17 September 2020.
Dengan status hukumnya tersebut, sang presenter tampaknya akan kembali ke dunia hiburan dalam waktu dekat. Hal itu diamini Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum sang presenter.
“Dia sudah mengantongi izin dan pertimbangannya Vicky Prasetyo perlu mencari nafkah untuk keluarga,” ujar Ramdan Alamsyah saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 17 September 2020.
Majelis Hakim juga tidak membatasi ruang gerak Vicky Prasetyo dalam bekerja, mengingat statusnya bukan tahanan kota. Artinya, menurut Ramdan, halal bagi sang presenter untuk mencari nafkah, baik di dalam maupun luar kota, bahkan luar negeri.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Wajib Ikuti Setiap Persidangan
Meski begitu, sang presenter diminta untuk kooperatif dan selalu memenuhi jadwal persidangan yang telah ditetapkan. “Dia bebas memang, tapi tetap ada persidangan yang harus dijalani. Dia harus menjalani itu semua sampai semuanya selesai.”
Vicky Prasetyo tak lagi jadi penghuni rutan usai penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak Juli 2020, dia dititipkan di Rutan Salemba usai jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya sendiri, Angel Lelga.*
Baca juga: Setahun Bungkam, Ini Jawaban Kiki Fatmala soal Foto Pembaptisan Dirinya
(SIS)