JAKARTA - Vicky Prasetyo bisa melakukan kegiatan keartisannya usai penangguhan penahanannya dikabulkan. Bahkan, menurut kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, tak ada pembatasan ruang gerak untuk mantan suami Angel Lelga tersebut.
“Pertimbangan Vicky kan perlu yang namanya mencari nafkah untuk keluarga,” ujar Ramdan di Rutan Salemba, Jakarta, 17 September 2020.
Majelis Hakim juga tidak membatasi ruang gerak Vicky Prasetyo dalam bekerja. Mengingat status Vicky dalam perkara bukan lagi sebagai tahanan.
“Artinya halal untuk mencari nafkah di mana saja. Boleh ke luar kota dan ke luar negeri,” kata Ramdan lagi.
Baca Juga:
- Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Wajib Ikuti Setiap Persidangan
- Selamat, Ammar Zoni dan Irish Bella Sambut Kelahiran Buah Hati
Oleh Majelis Hakim, Vicky hanya diminta kooperatif dengan ketentuan tidak boleh absen setiap sidang berlangsung.
“Vicky menjadi orang yang bebas saat ini, tapi tetap dalam proses persidangan. Terbatas, dia harus menunggu sampai semuanya selesai,” pungkas Ramdan Alamsyah.
Vicky Prasetyo tak lagi jadi penghuni rutan usai penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky sebelumnya dititipkan di Rutan Salemba sejak Juli 2020 usai jadi tersangka atas laporan Angel Lelga terkait aksi penggerebekan di 2018.
(LID)