Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 13:39 WIB
Chintami Atmanegara (Foto: Instagram)
Share :

 

Dalam laporan Deanni, putra Chintami dikenakan Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan. Namun polisi belum bisa memastikan apakah tindakan putra Chintami termasuk penganiayaan berat atau ringan.

“Akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak,” tutur Ricky.

Ricky hanya memastikan bahwa perbuatan putra Chintami Atmanegara bisa diancam pidana penjara.

“Kita bisa lakukan penahanan nanti ya, 4 tahun,” pungkasnya.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya