JAKARTA - Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut didaftarkan wanita bernama Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020.
“Saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan,” ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata, Rabu (9/9/2020).
Ricky menerangkan, Deanni dianiaya putra Chintami usai sempat cekcok.
“Ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Tambah Usia, Chintami Atmanegara Ingin Hidupnya Bermanfaat
Dalam laporan Deanni, putra Chintami dikenakan Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan. Namun polisi belum bisa memastikan apakah tindakan putra Chintami termasuk penganiayaan berat atau ringan.
“Akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak,” tutur Ricky.
Ricky hanya memastikan bahwa perbuatan putra Chintami Atmanegara bisa diancam pidana penjara.
“Kita bisa lakukan penahanan nanti ya, 4 tahun,” pungkasnya.
(edh)