JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa aktor Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2020).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu, para saksi memberikan keterangannya. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan polisi yang bertugas menangkap Dwi Sasono pada 26 Mei silam.
Terkait kesaksian petugas polisi Andi Jumadil, kuasa hukum bapak tiga anak itu mengaku tak keberatan. Apalagi, Dwi diketahui hanya merupakan pengguna narkoba jenis ganja.
"Apa yang disampaikan saksi, menurut saya, tidak memberatkan Dwi. Karena memang dia pengguna, pecandu, dan penyalahguna narkotika," ujar Aris Marasabessy, kuasa hukum dari Dwi Sasono, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya Dwi didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1).