JAKARTA - Kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti dibuat bingung dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap kliennya. Irma mengatakan, belum ada bukti kuat untuk membuktikan Lucinta benar-benar mengkonsumsi narkoba.
“Berdasarkan fakta persidangan, narkotika tidak terbukti,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 2 September 2020.
Ditambah lagi saat pemeriksaan, Lucinta juga mengatakan bahwa ekstasi yang ditemukan di lokasi penangkapan bukan miliknya.
Baca Juga: Kekasih Tak Menyangka Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara
“Ya terdakwa dalam pemeriksaannya tidak mengakui ekstasi tersebut bukan milik terdakwa,” jelas Irma lagi.
Oleh karenanya, Irma memastikan Lucinta Luna akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang mendatang.