"Kalau kasusnya Anji, kita intinya kooperatif aja mengikuti penyidikkan dari pihak kepolisian, Kemarin kita sudah mengajukan beberapa bukti, tapi masih dipertimbangkan bukti kita," ucapnya.
Sementara itu, Milano juga menyebut Anji dan Hadi Pranoto tidak lagi berkomunikasi pasca-kasus ini mencuat ke publik.
"Enggak ada (komunikasi). Anji kebetulan sekarang lagi di Bandung, lagi ada hobi baru kan dia hiking. Ya kasusnya klien kami masih terperiksa lah ya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Hadi Pranoto dan Anji dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, akibat video tersebut.
(edh)