Karena itulah, Five Vi memutuskan untuk melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya, pada 19 Agustus 2020. Kedua pemilik akun itu menurut dia, sengaja menampilkan foto terbuka dirinya dan tidak memberikan respons baik saat ditegur.
Dalam laporan Five Vi , kedua pemilik akun tersebut dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan Pasal 28 UU ITE jo Pasal 30 ayat (1) KUHP. “Ini ikhtiar saya saja, supaya ke depannya jangan sampai ada akun-akun lain mengikuti perilaku yang buruk seperti ini.”*
Baca juga: Tersandung Skandal, Denny Sumargo Tak Dapat Job selama 6 Tahun
(SIS)