“Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4,” terang hakim.
Namun karena menurut hasil asesmen Roy dikategorikan sebagai penyalahguna, yang bersangkutan dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk melanjutkan rehabilitasi.
“Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi,” pungkas hakim.
Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
(edh)