Konsumsi Psikotropika Tanpa Izin, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 17:04 WIB
Roy Kiyoshi (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap Roy Kiyoshi atas tindak penyalahgunaan psikotropika. Roy dijatuhi pidana rehabilitasi selama 5 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama 5 bulan,” ujar hakim dalam sidang, Rabu (12/8/2020).

Hakim menilai, Roy Kiyoshi terbukti menyalahgunakan psikotropika sehingga harus dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Mulai Sakiti Diri Sendiri Sejak Kecil

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya