Kepada Kejaksaan, Dwi Sasono Akui Konsumsi Ganja

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2020 16:44 WIB
Dwi Sasono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Afni Carolina selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka memastikan Dwi Sasono kooperatif selama pemeriksaan. Hal ini disampaikan Afni dalam rangka proses pelimpahan Dwi Sasono, Kamis (6/8/2020).

“Yang bersangkutan cukup kooperatif,” ujar Afni. Selain itu, Dwi Sasono juga mengakui kesalahannya pada pihak Kejaksaan. “Mengakui perbuatannya juga,” tutur Afni lagi.

Baca Juga:

Tak Dampingi Dwi Sasono di Kejaksaan, Kemana Widi Mulia?

Diserahkan ke Kejaksaan, Dwi Sasono: Saya Nikmati Proses Hidup


Dwi Sasono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dwi kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan tinggal menunggu proses sidang.

Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dwi Sasono dikembalikan lagi ke RSKO untuk melanjutkan program rehabilitasi. Dimana dalam hasil asesmen, Dwi memang diharuskan menjalani rehabilitasi untuk melepas ketergantungan narkoba.

Dwi Sasono tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Dwi ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020.

 

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya